Friday, September 3, 2010

Tifatul Tak Paham BlackBerry?


INILAH.COM, Jakarta – Menkominfo Tifatul Sembiring mengancam akan menutup BlackBerry jika layanan itu masih bisa mengakses pornografi. Namun, Tifatul dinilai tak paham teknologi BlackBerry.

Sekjen Mastel (Masyarakat Telematika Indonesia) Mas Wigrantoro Roes Setiyadi menyayangkan pernyataan itu yang menunjukkan Tifatul Sembiring tidak memahami layanan BlackBerry. RIM produsen BlackBerry bukan ISP, dan BlackBerry menyediakan layanan akses internet karena operator menyediakan layanan itu.

“Jadi browsingnya itu di server operator bukan BB (BlackBerry). Jadi kalau menteri menyarankan BB stop porno, itu saya kira keliru karena sama saja seperti memerintahkan Google atau Yahoo atau Microsoft untuk stop porno,” katanya di Jakarta, kemarin.

Mas Wig juga menyoroti rumitnya implementasi dari himbauan Tifatul Sembiring itu. Jika filter antiporno harus dipasang di tiap handset, semua perangkat yang beredar harus ditarik kemudian software diinstal ulang sehingga menjadi tidak efisien bagi RIM untuk mengerjakannya.

Ia menambahkan kedudukan BlackBerry tidak beda dengan gadget lain seperti Nokia, Samsung, serta handset lain. Jika perangkat lain bisa dipakai untuk internet, artinya juga bisa dipakai untuk akses porno.

“Kalau handset lain masih bisa mengakses porno, seharusnya mereka diblok juga, bukan hanya BB. Selama handset-handset ini bisa akses internet maka besar juga peluangnya dipakai untuk akses porno. Mengapa mereka juga tidak disuruh untuk blokir?” tandasnya

Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mengancam akan menutup layanan BlackBerry di Indonesia. Jika negara lain akan menutup BlackBerry lebih ke alasan keamanan negara, Tifatul mengancam RIM karena jaringannya bisa untuk mengakses konten pornografi.

“Kita minta mereka menutup konten pornografi, kalau tidak, dia yang akan kita tutup di sini (Indonesia),” kata Tifatul. Pernyataan Menkominfo itu didasarkan pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 18 dan 19.

Pasal itu mengamanatkan pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet. “RIM harus menaati aturan itu, kalau tidak, itu berarti mereka melanggar undang-undang kita,” kata Tifatul.

Mas Wigrantoro menilai isu antiporno adalah sesuatu yang membuat capek dan diskusi yang tidak perlu. Kecuali Indonesia memiliki semangat dan kompak, baru pornografi bisa diatasi. “Kalau hanya satu sektor saja, satu atau dua menteri bahkan presidenpun tidak bisa. Masalah ini harus jadi agenda nasional,” katanya.

Ia menilai saat pembahasan UU antipornografi saja masyarakat sudah terbelah. “Ini sebuah diskusi yang mubazir. Saya sih cenderung masing-masing keluarga mendalami agama masing-masing karena tidak ada agama yang mendukung pornografi. Lebih pada membangun kekebalan diri daripada mewacanakan ini yang ujung-ujungnya menjadi konsumsi politik,” imbuhnya.

Mas Wig juga mempertanyakan klaim Kominfo bahwa 90% porno sudah diblok apakah prakteknya sudah benar di lapangan. Terlebih sulit menentukan angka pasti situs porno yang ada di internet.

“Saya bisa menunjukkan pornografi tetap bisa diakses. Jadi kalau seperti polisi makin canggih, penjahat juga makin canggih. Kalau membuat kebijakan tapi tidak tahu teknis, jadinya bisa kacau,” tandasnya. [mdr]

No comments: