Friday, September 17, 2010

8 Ribu Jaksa Dinilai Campuri Kewenangan SBY Soal Pemilihan Jaksa Agung

Jakarta - Sikap 8 ribu Jaksa Agung yang menolak calon dari luar Kejaksaan disesalkan. Bagaimana pun, memilih Jaksa Agung sepenuhnya kewenangan Presiden SBY.

"Itu kan hak presiden, jadi sikap itu sudah fait accompli. Kalau itu mereka punya keinginan, calon dari dalam, silakan saja, tapi tidak boleh mengungkapkan. Itu murni haknya presiden. Biarkan presiden yang memutuskan," kata pemerhati hukum Endriartono Sutarto saat dihubungi detikcom, Jumat (17/9/2010).

Dia menilai, ada banyak hal yang melandasi para jaksa itu melakukan 'pembangkangan'. Salah satunya, merasa kehilangan kehormatan kalau Jaksa Agung dari luar.

"Mereka sudah bertugas puluhan tahun, dan merasa dianggap tidak pantas, dengan lebih memilih orang dari luar. Mungkin menurut mereka itu menyinggung kehormatan," tambah mantan Panglima TNI ini.

Seharusnya selaku abdi negara, para jaksa tidak boleh bersikap seperti itu. "Kalau memang mengabdi kepada negara, yang penting adalah melaksanakan perintah, apapun keputusannya," imbuhnya.

Kini, lanjut purnawirawan jenderal bintang empat ini ini, dengan kondisi Kejagung yang banyak mendapat sorotan publik, mulai dari tudingan tidak profesional, mudak disogok, tentu diperlukan calon Jaksa Agung yang benar-benar bisa melakukan perbaikan.

"Apa pun keputusan presiden, jaksa harus menjalankannya. Kemudian Jaksa Agung yang baru harus bisa membina jaksa-jaksa di Kejagung agar ada perbaikan," tutupnya.

Dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (16/9), Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menolak Jaksa Agung dari kalangan luar. Mereka meminta presiden memilih calon dari kalangan internal, korps adhyaksa. Sementara, publik sedang berwacana Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanjo untuk menjadi pimpinan KPK dan Jaksa Agung. Presiden SBY juga menyatakan, Jaksa Agung pengganti Hendarman Supandji tidak harus dari Kejaksaan.

No comments: