Friday, September 3, 2010

17 Cara Atasi Kemacetan


MASALAH transportasi dan kemacetan di wilayah DKI Jakarta saat ini sudah sangat parah. Untuk mengatasinya, Wakil Presiden (Wapres) Boediono menginstruksikan 17 langkah. Salah satunya memberlakukan electronic road pricing (ERP), yakni mengenakan bea masuk pada mobil yang memasuki jalan-jalan rawan macet untuk mengganti peraturan 3 in 1.

"Untuk itu, Wapres Boediono meminta Kementerian Perhubungan segera menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) yang melandasinya. Draf PP akan selesai seminggu setelah Lebaran," ujar Juru Bicara Wapres Boediono, Yopie Hidayat, saat memaparkan hasil Rapat Transportasi Massal di Jakarta, kemarin, di Istana Wakil Presiden Jakarta.

Secara khusus, lanjut Yopie, Wapres juga menginstruksikan Kepala Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) untuk memantau berbagai upaya yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi kemacetan di Jakarta.

Rapat yang dipimpin Wapres Boediono itu diikuti Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Perhubungan Freddy Numbery, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri PU Djoko Kirmanto, serta Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Menurut Yopie, masalah kemacetan di Jakarta telah menimbulkan kerugian material dan psikologis sebesar Rp12,8 triliun per tahun. Kerugian tersebut termasuk kerugian operasional, stres para pengguna jalan, dan kerugian waktu.

Akibat kemacetan itu, kecepatan rata-rata pergerakan kendaraan di Jabodetabek adalah 30,5 km/jam, sedangkan setelah masuk Jakarta menjadi 8,3 km/jam.

"Standar kelayakan kecepatan minimal kendaraan di dalam kota adalah 20 km/jam. Ini sudah terlalu parah. Ada beberapa langkah penting yang harus diambil," tambah Yopie.

Untuk itu, ujarnya lagi, dalam rapat diputuskan ada 17 langkah yang harus segera dilaksanakan dalam upaya menyelesaikan kemacetan di ibu kota.

No comments: