Wednesday, September 15, 2010

KPK Gagal Cari Dalang Suap DGS BI





INILAH.COM, Jakarta - Penetapan 26 tersangka baru dalam kasus suap Dewan Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) pada 2004 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sebagai cara untuk menutup-nutupi kegagalan KPK menyeret pelaku utama penyuapan itu.

"Si penyebar uang ini tidak pernah didatangkan KPK, dimintai keterangan sebagai saksi pun tidak. Jadi persoalan ini tidak pernah jelas," ujar Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus di Jakarta, Rabu (15/9).

KPK telah menetapakan 26 anggota DPR Periode 1999-2004 menjadi tersangka pada tanggal 27 Agustus 2010. Mereka adalah mantan anggota DPR yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon DGS BI pada 2004. Ketika itu, DGS yang terpiliih adalah Miranda Swaray Goeltom.

TPDI adalah sekelompok pengacara yang menyatakan keprihatinannya atas kasus suap yang melibatkan banyak veteran anggota DPR periode 2004-2009 itu. Menurut Petrus dan kelompoknya, seharusnya KPK menanyakan kepada sumber penyebar uang itu yaitu Nunun Nurbaeti, apakah itu uang untuk suap atau sumbangan untuk partai politik menjelang musim kampanye Pilpres 2004.

"KPK tidak pernah bersungguh-sungguh mau melakukan penyeldikan dan penyidikan dengan melakukan beberapa upaya paksa terhadap pihak pemberi aktif atau pihak yang menyediakan uang untuk suap dan penentu kebijakan di masing-masing fraksi di DPR atau terhadap sejumlah pimpinan pusat partai untuk memeriksa apakah uang yang disampaikan oleh Nunun Nurbaeti melalui Arie Malangjudo," kata Petrus.

KPK harus mencari tahu asal muasal uang yang dititipkan oleh Nunun itu. Paling tidak ada dua hal yang harus diketahui. Pertama, apakah uang yang dikumpulkan dari sejumlah pengusaha untuk menyumbang partai-partai politik yang ketika itu sedang menghadapi kampanye Pilpres. Kedua, apakah uang itu hasil kompromi Nunun bersama sejumlah pengusaha dengan pimpinan fraksi di DPR terkait pemilihan DGS BI yang memilih Miranda. [TJ]

No comments: