Wednesday, September 8, 2010

Gayus Diancam 20 tahun Kurungan


JAKARTA--MI: Gayus Halomoan Tambunan, terdakwa mafia hukum dan pajak, didakwa dengan empat dakwaan sekaligus. Mantan pegawai Ditjen Pajak ini diancaman hukuman 20 tahun penjara.

Hal ini dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhein Singal saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9).

Sidang kali ini merupakan sidang perdana dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan. Dakwaan pertama terkait pemeriksaan pajak PT.Surya Alam Tunggal (SAT) bersama-sama dengan Humala Setia Leonardo Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, Johnny Marihot Tobing dan Bambang Heru Ismiarso.

"Akibat perbuatan terdakwa, negara telah dirugikan sebesar Rp 570.952.000 atau sekitar jumlah tersebut sebagaimana dalam laporan hasil perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT SAT," tegas JPU Rhein Singal.

Dakwaan kedua, terkait suap yang diberikan Gayus kepada penyidik Mabes Polri dengan maksud agar penyidik tidak melakukan penahanan pada dirinya, agar penyidik tidak melakukan penyidikan dan pemblokiran terhadap beberapa rekening milik Gayus di Bank Mandiri dan agar penyidik tidak melakukan penyitaan terhadap rumah miliknya. Gayus memberikan sejumlah uang kepada penyidik Bareskrim Polri yakni Kompol Arafat Enanie,dan AKP Sri Sumartini.

Dakwaan ketiga terkait suap yang diberikan Gayus kepada Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Gayus dituduh telah memberikan uang sebanyak 20.000 dolar AS, 10.000 dolar AS dan 40.000 dolar AS kepada Asnun dengan maksud membebaskan dirinya dari dakwaan penuntut umum.

Sedangkan dakwaan terakhir yakni terkait usahanya membuka kembali pemblokiran rekening miliknya. Gayus, Haposan Hutagalung, Lambertus Palang Ama dan Andi Kosasih menyiasati harta kekayaan Gayus dengan merekayasa usaha fiktif.

Pada dakwaan pertama Gayus diancam pidana Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Untuk dakwaan kedua, Gayus diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU.20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Di dakwaan ketiga, Gayus diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi

Pada dakwaan keempat, perbuatan Gayus diancam pidana Pasal 22 Jo Pasal 28 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. "Terdakwa diancam hukuman maksimal 20 Tahun," tandas Jaksa Rhein.

Mendengar dakwaan tersebut, Gayus yang didampingi pengacara senior Adnan Buyung Nasution saat ditanya Ketua Majelis Hakim Albertina, mengaku tidak mengerti dakwaan pertama dan kedua. Untuk dakwaan ketiga dan keempat ia mengerti. Ketua majelis hakimpun memerintahkan JPU untuk menjelaskan kepada terdakwa.

Setelah paham, Gayus mengatakan berencana mengajukan keberatan. "Saya akan mengajukan keberatan tapi akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pengacara," kilah Gayus. (Faw/OL-3)

No comments: