Tuesday, September 7, 2010

Banding Ditolak, Airport Tax Soekarno-Hatta Harus Turun


Jakarta - Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding PT Angkasa Pura II atas kenaikan tarif airport tax di Bandara Soekarno Hatta. Akibatnya, tarif airport tax di bandara internasional ini harus turun ke tarif semula.

Putusan tersebut dibuat oleh majelis hakim dengan ketua Nafisah dan anggota M Jusran Thawab dan Abdulkadir tertanggal 21 Juli 2010. "Baru saya dapat putusannya hari ini," ujar penggugat, David Tobing saat berbincang dengan detikcom, Selasa, (7/9/2010).

Dalam putusan banding, hakim PT menguatkan putusan PN Jakpus No 154/PDT.G/2009/JKT.PST tertanggal 14 September 2009. Putusan PN Pakpus menyatakan penyesuaian tarif yang didasarkan surat Menteri Perhubungan (Menhub) dan Direksi Angkasa Pura II putusan batal demi hukum.

"Atas putusan banding ini maka airport tax kembali ke tarif semula. Untuk penerbangan dalam negeri dari Rp 40 ribu menjadi Rp 30 ribu lagi. Sedangkan untuk penerbangan luar negeri dari Rp 150 ribu menjadi Rp 100 ribu lagi," jelasnya.

Kenaikan tarif biaya Pelayanan Jasa Penerbangan Penumpang Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan airport tax digugat masyarakat pada 29 April 2009. Mewakili masyarakat, David Tobing menggugat Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Safeii Djamal dan PT Angkasa Pura (AP) II atas kenaikan airport tax itu.

David menuding Menhub melanggar hukum karena merestui kenaikan tarif airport tax di 10 bandara yang berada di bawah pengelolaan AP II. Persetujuan menteri itu ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Menhub Nomor PR 303/1/2Phb 2009 tertanggal 15 Januari 2009 lalu.
(asp/fay)

No comments: