Sunday, August 29, 2010

Andhara Early Prihatin Mantan Bos Playboy Indonesia Dihukum Penjara

Bogor Andhara Early prihatin Mantan Bos Playboy Indonesia, Erwin Arnada, dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Hanya saja perempuan yang pernah menjadi model majalah itu enggan berkomentar terlalu jauh.

"Sebenarnya aku nggak tahu-menahu ya. Dengar beritanya sampai sejauhmana, kasusnya aja aku nggak tahu. Ya cuma dengar saja sedikit, tapi aku turut prihatin saja dengan kejadian ini. Nggak bisa kasih komentar lebih," kata Early saat ditemui di Bellanova Country Mall, Sentul, Bogor, Sabtu (28/8/2010) malam.

Seperti yang diketahui, Erwin dilaporkan Front Pembela Islam karena dituding melanggar Pasal 282 KUHP soal penyiaran tindak kesusilaan. Erwin dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun akhirnya Erwin divonis bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2007 lalu.

Sekarang di tingkat kasasi, majelis hakim MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan Erwin bersalah dan dihukum dua tahun penjara.

Early tidak ingin menduga-duga di balik putusan MA tersebut, seperti adanya mafia hukum. Ia pun tidak takut kalau pada akhirnya terseret dalam kasus tersebut.

"No comment juga kalau ada mafia hukum. Aku di situ juga hanya sebagai profesional bekerja 4 tahun yang lalu. Memang aku nggak punya kapasitas buat intervensi. Sebagai model aku dibayar, sudah begitu saja," tandas Early.

Sebagai teman, perempuan kelahiran Kalimantan Timur, 11 September 1979 itu berdoa berdoa agar Erwin bisa melewati masalah tersebut.

"Sebagai teman tentunya memberikan (semangat) yah. Apapun yang terjadi, mudah-mudahan ini semua segera berlalu dan bisa terlewatkan dengan baik," tutup Early.

No comments: