Saturday, October 9, 2010

Dubes Inggris Imbau RI Hapus Hukuman Mati


Inggris menganggap hukuman mati bukanlah solusi yang efektif dalam menghapuskan kejahatan yang ada di suatu negara. Inggris menyerukan agar hukuman mati dihapuskan dari muka bumi ini.

"Inggris, bersama-sama dengan mitra di Uni Eropa, memanggil semua negara untuk menghapuskan hukuman mati untuk semua bentuk kejahatan dan selamanya," ujar Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Martin Hatfull, dalam menyambut hari Anti Hukuman Mati Internasional yang akan diperingati 10 Oktober nanti.

Menurut Hatfull, hukuman mati adalah bentuk hukuman yang dapat merusak martabat manusia. Hukuman mati juga sebagai salah satu bentuk kesewenang-wenangan negara dalam mencabut hak warganya untuk hidup.

"Sebuah negara yang mengabsahkan hukuman mati memberikan kesan bahwa membunuh adalah salah satu cara yang bisa diterima untuk mengatasi masalah sosial, kekerasan dilawan dengan kekerasan," ujar Hatfull.

Hukuman mati tidaklah akan memberikan efek jera. Dia mencontohkan Amerika Serikat yang memiliki hukuman mati namun kejahatan masih sering terjadi. Terutama, di daerah selatan AS yang merupakan daerah dengan terhukum mati terbanyak namun tetap tertinggi dalam angka pembunuhan.

"Sejumlah studi akademis juga telah gagal menunjukkan bahwa hukuman mati dapat kejahatan lebih banyak daripada hukuman yang panjang,” ujarnya.

Proses hukum yang telah berjalan kadangkala memiliki kesalahan yang seharusnya tidak terjadi, Hatfull menjelaskan bahwa kesalahan ini tidak dapat diperbaiki jika terpidana telah terlanjur terhukum mati. Dia mengatakan bahwa tidak ada sistem hukum yang sempurna di dunia, celah untuk kesalahan sangat besar.

"Contohnya adalah warga Inggris, Derek Bentley, yang dieksekusi pada tahun 1953 saat ia berusia 19 tahun. Kasusnya baru terpecahkan 45 tahun setelah dia meregang nyawa," ujar Hatfull merujuk pada kasus Bentley yang kemudian dinyatakan tidak bersalah namun sudah tereksekusi.

Hatfull sadar bahwa pelarangan hukuman mati tidak akan terjadi dalam semalam, dia menyarankan negara-negara yang memberlakukan hukuman mati seperti Indonesia untuk memperhatikan standar minimum.

"Misalnya dengan tidak mengeksekusi wanita hamil, seseorang dengan gangguan mental atau mereka yang berusia di bawah delapan belas tahun," ujarnya.

Masih banyak negara-negara di dunia menerapkan hukuman mati, menurut Amnesty International, saat ini terdapat 58 negara dunia masih menggunakan hukum ini untuk terpidana berat. Sementara dua pertiga negara dunia telah menghapuskan hukuman mati dalam kitab pidana mereka, Inggris menghapuskan hukuman mati pada tahun 1964.

Pada tahun 2009, China memegang angka tertinggi dalam hukuman mati dengan 1000 eksekusi. Iran negara peringkat kedua dengan 388 eksekusi, dan ketiga adalah Arab Saudi dengan 69 eksekusi. Peringkat keempat ditempati oleh Amerika Serikat dengan angka eksekusi 52 kasus. (umi)

No comments: