Saturday, October 23, 2010

DKI Siapkan SMS Pengaduan Larangan Merokok

Pemerintah Provinsi juga akan menyediakan sarana pengaduan masyarakay melalui pesan singkat (SMS) dan jejaring sosial, untuk mengefektifkan No. 88 tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.

"Sekarang layanan ini baru bisa lewat telepon. Tapi kita akan usahakan bisa juga lewat SMS," ujar ujar Kepala Bidang Hukum Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan (22/10).

BPLHD juga akan meliris akun Facebook dan Twitter Karena tergolong sebagai media yang cepat dan diminati masyarakat. "Untuk Facebook dan Twitter menyusul," jawabnya lagi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo khawatir dengan penerapan Pergub no.88 tahun 2010 tidak efektif. Rencananya, Pergub ini akan efektif berlaku pada 1 November 2010. Pemprov juga menggandeng beberapa LSM untuk melakukan pengawasan. Hari ini BPLHD resmi meluncurkan layanan pengaduan dengan nomor 5226894 dan email bplhd@jakarta.go.id. [bay]

No comments: