Wednesday, March 30, 2011

Cara Mengurus Denda Jika Terkena Tilang Elektronik

Sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan diberlakukan pada April mendatang. Berikut mekanisme atau tata cara pengurusan denda bila terkena tilang elektronik :

1. Penyidik atau petugas bagian Dakgar Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Metro Jaya akan mengirimkan tilang elektronik & surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan bermotor sesuai daftar kepemilikan ranmor di STNK via pos.

2. Pemilik kendaraan bermotor atau bekas pemilik ranmor dan atau pelaku pelanggaran setelah menerima tilang elektronik warna merah diharapkan melakukan hal sebagai berikut
* Pemilik kendaraan bermotor sekaligus sebagai pelaku pelanggaran :

1). Melaksanakan kewajiban untuk menghadiri sendiri atau diwakilkan untuk sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat & membayar denda kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut sesuai keputusan sidang.

2). Tidak hadir atau tidak diwakilkan atau tidak membayar denda di panitera maka diwajibkan untuk membayar denda via bank BRI sesuai dengan jumlah denda maksimal yang ditulis dalam tilang elektronik paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya tilang elektronik tersebut.

3). Segera mengirimkan kembali tilang elektronik yang sudah distempel dan ditanda tangani teller Bank BRI sebagai bukti telah menitipkan denda di Bank BRI ke alamat : Sie Pelanggaran Subdit Gakkum Dit. Lantas Polda Metro Jaya Jl. MT. Haryono Kav.6 Pancoran – Jaksel (perangko sudah disiapkan Dit. Lantas Polda Metro Jaya).

4). Apabila pelaku atau wakilnya tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakpus atau tidak menyetorkan denda tersebut ke Bank BRI, maka STNK kendaraan tersebut akan disita oleh penyidik melalui kantor samsat di mana kendaraan tersebut te-registrasi (dilaksanakan blokir dan penagihan denda secara paksa dengan besaran sesuai hasil keputusan sidang atas perintah eksekutor atau jaksa pada saat pemilik ranmor tersebut melakukan penelitian ulang atau bayar pajak kendaraan bermotor di samsat).
* Kendaraan bermotor yang sudah dijual atau pindah tangan atau kendaraan saat itu bukan pemilik yang mengendarai :

1). Setelah menerima tilang elektronik dan surat pemberitahuan, maka wajib mengisi kolom pernyataan pemilik kendaraan yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor tersebut pada jam/hari/tanggal/bulan/tahun dipergunakan oleh seseorang dengan disebutkan identitas lengkap. Atau menerangkan bahwa sejak tanggal…bulan…tahun… kendaraan tersebut sudah dijual atau beralih hak kepada seseorang dengan disebutkan identitas lengkap.

2). Kolom pernyataan setelah diisi & dikirimkan kembali ke Sie Gar Subdit Gakkum Dit. Lantas Polda Metro Jaya Jl. MT. Haryono Kav.6 Pancoran – Jaksel (perangko sudah disiapkan Dit. Lantas Polda Metro Jaya). Maka penyidik mengirimkan E-TLE kepada pelaku yang berisi perintah untuk membayar denda maksimal via Bank BRI atau hadir sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

3). Jika dalam 7 (tujuh) hari blangko tilang tersebut tidak dikirimkan kembali dengan bukti setor ke BRI maka berkas tilang E-TLE dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa pemilik ranmor.

4). Petugas subdit gakkum mengirimkan surat permintaan pemblokiran kendaraan tersebut pada koord. samsat di mana kendaraan bermotor tersebut te-registrasi dan penindakan dilaksanakan dengan melakukan penyitaan STNK dan mewajibkan pemilik kendaraan bermotor membayar denda tilang sesuai keputusan sidang.

5). Selain penyelesaian perkara, pemilik kendaraan bermotor (yang ke dua atau ke tiga … dst) wajib balik nama.

No comments: