Sunday, March 27, 2011

Bebaskan Penilep Uang, KPK Mulai Masuk Angin

JAKARTA- Pengamat Hukum Unpad, Yesmil Anwar menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memproses secara hukum, oknum pegawai KPK yang menggelapkan dana operasional perjalanan. Yesmil menilai cara lembaga anti korupsi itu memecat pegawai KPK tanpa di proses secara hukum adalah salah.

"Kalau konteksnya penggelapan harus diproses aturan yang berlaku. Menurut saya perlu diluruskan karena kita ingin sapu yang bertugas menyapu sapu bersih. Jadi bukan soal kecil gedenya pelaku, tapi budaya bersih ke dalam harus juga transparan," kata Yesmil saat dihubungi okezone, Sabtu (26/3/2011).

Yesmil menambahkan sebelum dipecat seharusnya pelaku diproses secara hukum setelah ada vonis dari pengadilan barulah ada sanksi secara administratif. Pemecatan dan sanksi tidak cukup diberikan kepada lemga hukum harapan masyarakat.

"Kalau cara berfikir seperti itu lama KPK akan masuk angin. Pemecatan hanya bagian dari hukuman tapi hukuman pidananya harus dijalanain, dijatuhkan hukuman penjara," tambahnya.

Seperti diberitakan, kejadian tersebut bermula saat oknum E yang merupakan pegawai di Deputi Pencegahan yang bertugas memegang biaya operasional perjalanan. Saat pengawas internal KPK melakukan audit laporan keuangan per tiga bulan, disitulah ditemukan kejanggalan penghitungan yang salah.

Setelah dilakukan penelusuran oknum E tersebut ternyata menggelapkan duit sekira Rp 200 juta.(tht)

No comments: