Wednesday, December 14, 2011

Memberi Uang Pengemis Bisa Didenda Rp 7 Juta

VILNIUS, Arturas Zuokas, Walikota Vilnus, ibukota Lithuania, kembali membuat kontroversi. Dia mengeluarkan larangan memberi uang kepada pengemis di jalan. Tidak hanya penerima, pemberi uang juga akan didenda 2.000 litas atau sekitar Rp 7 juta.
Peraturan tersebut mulai disosialisasikan. Keruan saja rencana ini mendapat tentangan dari berbagai kelompok di salah satu negara termiskin di Eropa itu.
Musim dingin telah tiba dan perekonomian juga tidak terlalu baik. Seperti negara lain di Eropa yang sedang terlilit timbunan utang, Lithuania telah mengimplementasikan pemangkasan jaminan sosial, termasuk tunjangan untuk para gelandangan, sehingga mereka terpukul.
"Mengemis itu merupakan hak manusia," ujar Linas Kukuraitis salah seorang direktur pada kelompok pemberi derma, di Vilnius, Selasa (6/12/2011).
"Kegiatan mengemis sudah ada jauh sebelum kota terbentuk. Selalu ada orang yang mengemis dan ada pula orang yang bersedia membantu," katanya lagi.
Akan tetapi, Zuokas mengatakan, larangan itu akan membantu pengemis mendapatkan cara yang lebih berkesinambungan untuk dapat bertahan hidup. "Memberikan uang kepada orang di jalan adalah kesalahan," kata Zukoas.
"Dengan melakukan hal ini kita menjerumuskan mereka ke dalam kemiskinan untuk selamanya," ujar pak walikota lagi.
Larangan memberi uang kepada pengemis itu akan efektif mulai pekan ini. Tetapi polisi di Vilnius belum akan menjatuhkan denda. Mereka baru akan memberikan kartu kepada pengemis berisi alamat dan nomor telepon yayasan amal dan tempat penampungan gelandangan. Denda akan mulai diberlakukan Januari mendatang.
Walikota mengendarai sepeda berkeliling kota hari Minggu lalu. Dia mencari pelanggar aturan tersebut. Sebelumnya, Zuokas menarik perhatian di situs YouTube awal tahun ini karena mengendarai tank militer dan melindas sebuah sedan mewah yang telah melanggar tanda larangan parkir.
"Anda salah jika memberikan uang kepada mereka," ujar Zuokas kepada seorang turis Polandia yang memberikan recehan kepada seorang lelaki. "Jika memang ingin membantu mereka, lebih baik berikan ke yayasan atau lembaga amal," katanya lagi.
"Banyak gelandangan di Vilnius, tetapi mereka berada di jalan karena bisnis semacam ini," tambah walikota. Diperkirakan ada 10.000 gelandangan di ibukota Lithuania itu. Pendapatan perkapita negara ini merupakan salah satu yang terendah di Uni Eropa.
Polisi di Irlandia juga menangkap 540 pengemis tahun lalu. Larangan mengemis bahkan sudah efektif sejak 2 Februari. Provinsi Styria di Austria juga memberlakukan larangan mengemis, tetapi tidak ada yang menghukum pemberi uang.
Sebaliknya, di Norwegia salah satu negara kaya, menghapuskan hukum yang melarang mengemis di jalan. Padahal hukum ini sudah berusia 100 tahun. Mengemis juga legal di Swedia, Jerman, Spanyol, dan Portugal.
Tampaknya larangan ini tidak diindahkan oleh para pengemis di Vilnius. Mereka masih saja menjalankan aksinya. Salah seorang lelaki berbahasa Rusia dengan mulut ompong mengatakan, dia akan terus mengemis.
"Apa yang dapat dilakukan polisi? Menghukum kami, ditahan sehari, setahun? Tidak ada perubahan, kami akan terus mengemis," ujarnya.

No comments: